Nama : Anggi Sukma Wijaya
NPM : 10330649
Prodi : Fisika
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli
kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh
perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis
manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa
sekarang.
Islam telah
memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan
yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan
perinciannya:
A. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi
seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang
hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang
berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang
dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan
pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata
mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun
mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa
namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi
lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi
dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari
orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu
menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah
(godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan
hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf
(kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah
resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh
Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang
pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang
telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki
berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang
pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari
pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila
hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih
jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki
dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di
antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka
istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta
menjerumuskan kepada perbuatan keji.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَلاَ
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً
مَعْرُوفًا
“Maka
janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan
jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.”
(Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan
laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang
ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya
dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin
Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan
Ada beberapa
hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
- Wanita itu
shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ
النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا،
فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu
(menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi
karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena
agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau
celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu
subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara
perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا
الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah
oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di
hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR.
An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu
dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita
tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin
Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ
جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa
engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan
dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia
memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan
mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka
sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan
Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah
hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ
بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا
وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah
kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih
banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no.
1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ
اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله
عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai
Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau
mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau
menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin
menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat
calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena
itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ
إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah
wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau
maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah
radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau
pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ
إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah
wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk
melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR.
An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani
rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam
Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah
melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia
melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si
wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata
ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi
dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya.
Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu
membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati.
(Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat
Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang
wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di
sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau
melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ
فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila
Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita
maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no.
1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan
Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi
walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil
dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ
أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا
كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila
seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya
melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun
si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR.
Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898,
dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun
tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi
jumhur ulama.
Adapun
Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku
tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena
khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan
dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang
sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya.
(Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih
Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat
calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa
ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa
mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali
tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita
itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si
wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau
ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila
sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh
ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin
dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi
Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih
Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian
tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si
wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan,
leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ
أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ
إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila
seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si
wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.”
(HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Ash-Shahihah no. 99)
Di samping
itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah
sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang
ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika
melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat
melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan
hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu
sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan
pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat
lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu
Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si
wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya.
Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si
wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya
melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain,
tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat.
Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan
juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti
dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada
mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil
Makhthubah)
Memang dalam
masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya
perselisihan pendapat di kalangan ulama3.
3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk
menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila
seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu
dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya
meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ
الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak
boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga
saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan
pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam
riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ
أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ
أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang
mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya
menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya
meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya
meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana
bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita
lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama
muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau
peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau
peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk
maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah
pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan
dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas
berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya
tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini.
(Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani
mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki
yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan,
ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan
didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i.
Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar
dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh
rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya
dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah
dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya
syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram.
Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa
Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang
hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah
perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan
suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian
dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia
menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ
إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا
تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila
datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan
akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang
tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan
terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no.
1084,
dihasankan
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta
pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan
seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ
الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.
قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak
boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat
dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka
bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan
ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara
dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah
penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak
kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya
nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab
Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah
penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima
nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus
Shalihin.”
Sebelum
dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang
dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ
الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ
إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا
هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ
وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا
اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut
sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan
wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa
dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ
وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah
walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari
no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi
istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ
زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi
istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan
Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.”
(HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa
dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula
ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun
disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan
beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan
walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam
Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan
sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara
makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut
orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin.
Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak
diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ
الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ
الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek
makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut
hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR.
Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari
pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping
logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka
mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا
بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah
antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam
pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna
shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan
penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus
Sunnah 9/47,48)
Al-Imam
Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff
dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu
Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul
duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka
yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar
nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya
haram.
Disunnahkan
bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan
dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ
النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا
تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي
خَيْرٍ
“Adalah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah,
beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta
mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091,
dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami
mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk
melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak
terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma
yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan
yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan
di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana
berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi
baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam
masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku
lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun
yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu
‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan
dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku
memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau
pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas
susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk
malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum
sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan
secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf,
hal. 20)
Keempat: Meletakkan
tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari
mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً
أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل
وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا
وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا
جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila
salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak
maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa
Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu
dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya
dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau
ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul
‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi
baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu
Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah
dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk
mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku
menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku
pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku
dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat.
Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan
berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.”
(Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq.
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya
shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu
ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun
bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu
‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan
Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini,
di antaranya:
Pertama: Yang boleh
dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah
dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh
Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh
dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa
tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua
telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya.
Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada,
punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh
tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari
Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh
melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh
Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud
Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas,
Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang
nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun
sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak
boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan,
saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku
murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan
telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman
At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan)
dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu
Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah
ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.”
(Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu
ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh
melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian
pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh
dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian
kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal.
77,78)
Al-Imam
Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati
zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah,
membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang
yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa
walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya
kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah,
yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak
samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal
ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam
bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar